Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tangan terduga pelaku saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga. Dari tangan AR, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah handphone dan laptop.
“Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Jika terbukti terduga pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“AR (35) dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya.
Halaman : 1 2