Respon Bupati Edi Endi Soal Kades di Labuan Bajo Kena OTT Pungli Pengurusan Surat Tanah

Minggu, 7 Mei 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tangan terduga pelaku saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga. Dari tangan AR, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah handphone dan laptop.

“Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Mempertanyakan Arah Pendidikan Indonesia di bawah Komando Nadiem Makarim

Jika terbukti terduga pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“AR (35) dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi
BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM
Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?
Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik
Gempa Bumi 5,8 M Guncang Bolaang Mongondow Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Waspada Gempa Susulan
Pj Bupati Manggarai Timur Serahkan 896 SK PPPK Angkatan 2023, Mabar dan Manggarai Kapan?
Kecelakaan Maut Renggut 11 Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Perketat Study Tour
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:07 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Berapa Persen dari Gaji? Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin, 13 Mei 2024 - 19:53 WIB

Contoh Surat Undangan Perpisahan Sekolah SD File DOC

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:44 WIB

20 Ucapan Selamat HUT ke-67 Kalimantan Tengah 2024, Penuh Harapan dan Doa

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:44 WIB

Mau Baterai Tahan Lama, Begini Cara Cas HP yang Benar

Jumat, 10 Mei 2024 - 13:36 WIB

Terjawab! Penggunaan Dompet Digital (e-wallet) Seperti GoPay, OVO, DANA, dsb Saat ini membentuk Masyarakat Cashless

Jumat, 10 Mei 2024 - 13:19 WIB

Begini Cara Dapetin PP Fat Cat Makan Sayur yang Viral di TikTok

Kamis, 9 Mei 2024 - 14:01 WIB

Resep Puding Karamel Tanpa Telur Taman Barito Jaksel yang Viral di TikTok

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:21 WIB

Cara Mengeluarkan Kertas yang Tersangkut di Printer Epson L3210 dengan Mudah 2024

Berita Terbaru