Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyambut baik wacana revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencatat pernikahan untuk semua agama. Menurutnya, terobosan ini akan mempermudah akses layanan publik bagi seluruh rakyat.
“Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik,” kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/3).
Dhahana mengapresiasi rencana KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perlu ada kajian komprehensif dari berbagai aspek, seperti regulasi, birokrasi, dan sosiologis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu tantangannya adalah regulasi yang mengatur pencatatan pernikahan saat ini masih terpusat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) untuk agama selain Islam. Revisi regulasi mungkin diperlukan untuk merevitalisasi KUA.
“Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog,” ujarnya.
Ia mengakui Direktorat Jenderal HAM memang tengah menyiapkan parameter HAM di dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Indikator-indikator yang digunakan dalam parameter HAM di antaranya terkait dengan inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan.
Dhahana juga menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan. Sehingga, tidak memunculkan kekeliruan persepsi di masyarakat.
“Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan,” pungkas Dhahana.
Penulis : Alex K
Editor : DM
Halaman : 1 2 Selanjutnya