Serda Adan, Prajurit TNI AL Bunuh Casis Bintara Terancam Hukuman Mati 

Selasa 02-04-2024, 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua menjadi korban pembunuhan. Foto: Tajukflores.com/Facebook

Casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua menjadi korban pembunuhan. Foto: Tajukflores.com/Facebook

PadangSerda Pom Adan Aryan Marsal, seorang prajurit TNI AL dari Lantamal II Padang, terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap calon siswa (casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua di Kota Sawahlunto pada akhir Desember 2022.

Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri menyatakan Serda Adan terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil.

Baca Juga:  Oknum Prajurit TNI AL Bunuh Casis Bintara di Nias, Mayat Dibuang di Padang

“Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri di Padang, Selasa (2/4), dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut 84 Persen Koruptor di Indonesia Lulusan Perguruan Tinggi

Hal tersebut disampaikan Danlantamal II Padang terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan tersangka Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian pada 24 Desember 2022 di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatra Barat.

Danlantamal II Padang, Serda Adan, pembunuhan casis bintara, tni al
Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri (tengah) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pembunuhan casis Bintara yang dilakukan Serda Adan di Padang, Selasa (2/4/2024). Foto: Antara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB