Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Edi Endi disomasi oleh sejumlah advokat atau konsultan hukum dari kantor hukum Law Firm HAS & Partners terkait masalah pembebasan lahan untuk pembangunan jalan menuju Kawasan Golo Mori, Labuan Bajo yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi.
Somasi itu dituangkan dalam bentuk surat dengan nomor 044/S.II-HAS/VIII/2022 tertanggal 08 Agustus 2022.
Sejumlah advokat atau konsultan hukum yang menyampaikan somasi kepada Bupati Edi Endi tersebut ialah Dr. Hanafi Tanawijaya, SH., M.Hum, Akhmad Suhardi, S.H., M.H., dan Mohammad David, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut ialah surat somasi dari ketiga advokat tersebut, sebagaimana diterima Tajukflores.com pada Senin (8/8).
Surat Somasi kepada Bupati Manggarai Barat Edi Edi
Timika, 08 Agustus 2022
Nomor : 044/S.II-HAS/VIII/2022
Lampiran : Surat kuasa
Perihal : Somasi (Teguran) Kedua dan Terakhir
Kepada Yth.
BUPATI MANGGARAI BARAT
Di,-
Jl. Prof WZ Johanes, Kelurahan Wae Kelambu,
Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat,
Nusa Tenggara Timur 86754
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Dr. Hanafi Tanawijaya,SH.,M.Hum
2. Akhmad Suhardi,S.H.,M.H.,
3. Mohammad David,SH
Advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum “Law Firm HAS & Partners” yang beralamat di Ruko Barcelona No.83 Jalan Palem Raja Raya Kelurahan Panunggangan Barat, Cibodas Kota Tangerang – Banten Telp. 021-55783392, Email: [email protected]., Cabang Papua di jalan Cendrawasih No.2 Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Telp: 0901 4274382 Email: [email protected], berdasarkan surat kuasa Nomor: 46 /SK-HAS./VIII/2022, Tanggal 08 Agustus 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya