Juga ditemukan surat keterangan wasiat dari Menkuham tertanggal 12 Desember 2017 bahwa ahli waris dari Eigendom Verponding 6329 adalah Bob Goldman.
“Dokumen-dokumen ini sangat jelas dan kuat, kecuali bagi mereka yang mata dan hatinya sudah dibunuh oleh kekuasaan dan uang,” ungkap Sadipun.
Hanya Klaim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmat, warga Betawi yang mendiami.lokasi sejak kecil, dalam kesaksiannya di pengadilan mengatkan sejak tahun 1990, pihak AURI selalu mendatangi warga dan mengatakan bahwa mereka adalah pemilik lokasi berdasarkan Eigendom Verponding 6329.
“Nah ternyata sekarang baru terbukti bahwa mereka bukan pemilik Eigendom tersebut. Bahkan, pegang dokumen itu saja tidak pernah. Ini kan sangat lucu,” tandasnya.
Seperti diketahui, proyek raksasa tersebut ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40%.
Adapun, PSBI beranggotakan WIKA dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) sebesar 12%.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Haji Jhoni Lubis yang mendampingi.penggugat berkeyakinan bahwa dokumen-dokumen hukum yang terungkap di pengadilan sudah cukup kuat untuk memperlihat siapa yang sebenarnya memiliki tanah tersebut.
“Kami tidak main-main untuk kawal semua proses sidang dan aksi-aksi di luar sidang. Kami akan kawal. Apalagi lembaga kami memang bergerak terkait pengawasan aset negara,” tegasnya.
Halaman : 1 2