Pemanfaatan teknologi digital untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 didorong oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Materi tentang digitalisasi penyelenggarana pemilu di era pandemik, berdasarkan situasi yang ada dan perkembangan terkahir, kami sedang menyiapakan satu PKPU tentang pemilihan kepala daerah dalam masa bencana non alam pandemi COVID-19,” ujar Komisioner KPU Pusat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring yang digelar Universitas Mercu Buana bertajuk “Panggung Pencitraan dan Tantangan Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19”, Sabtu (20/6).
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bali itu menyebutkan sejumlah tahapan yang bisa memanfaatkan teknologi digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diantaranya, tahapan pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP; pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dan pencalonan; kampanye; pelaporan dana kampanye; pemungutan dan perhitungan suara; rekapitusali hasil suara dan penetapan; serta sosilisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya