Draf RUU DKJ: Tak Ada Pilkada, Gubernur Jakarta Langsung Dipilih oleh Presiden

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anies Baswedan menyapa warga saat menjadi gubernur DKI Jakarta. Foto: Twitter

Anies Baswedan menyapa warga saat menjadi gubernur DKI Jakarta. Foto: Twitter

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dijadikan bahan pembahasan bersama pemerintah. Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, mengakui adanya aturan tersebut.

Awiek menjelaskan bahwa DKJ memang direncanakan untuk tidak melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satu alasannya adalah biaya yang tinggi yang selalu diperlukan dalam Pilkada DKI Jakarta.

“Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan biaya yang cukup tinggi karena persyaratan Pilkada harus mencapai 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan,” jelas Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023.

Dia juga menjelaskan Pasal 14b UUD 1945 yang mengakui keberadaan daerah khusus dan/atau istimewa. Dalam konteks Jakarta, kekhususan ini diwujudkan dengan tidak adanya pemilihan langsung.

“Agar kita tidak menyimpang dari konstitusi, kami mencari solusi tengah di mana gubernur Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat dari DPRD,” ujarnya.

Baca Juga:  Profil Vita Ervina, Anggota Komisi VI DPR RI yang Tersangkut Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Awiek menyatakan bahwa ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 RUU DKJ. Ia juga menyoroti banyaknya calon gubernur dan wakil gubernur yang bersaing melalui usulan dari DPRD.

“Tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak hanya bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga merupakan bagian dari demokrasi, seperti ketika DPRD mengusulkan, itu juga merupakan proses demokrasi,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Edeline Wulan

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta
KPUD Mabar Sebut Caleg Terpilih Tidak Lapor Harta Kekayaan Tak Dilantik
BPOLBF: Pengembangan Kawasan Parapuar Labuan Bajo dengan Pendekatan Ekologis
Peringatan Hardiknas 2024, KSP Dorong Kesejahteraan Guru dengan Percepatan Sertifikasi
Kronologi Kapal Pinisi Sea Safari VII Terbakar di Labuan Bajo: Angkut 33 Penumpang, 1 Mekanik Alami Luka Bakar
Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 
Hari Guru Nasional 2024, Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP
Kapal Wisata Sea Safari Terbakar di Dekat Pulau Penga Labuan Bajo, Penyebab dan Korban Belum Diketahui
Berita ini 98 kali dibaca