Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dijadikan bahan pembahasan bersama pemerintah. Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, mengakui adanya aturan tersebut.
Awiek menjelaskan bahwa DKJ memang direncanakan untuk tidak melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satu alasannya adalah biaya yang tinggi yang selalu diperlukan dalam Pilkada DKI Jakarta.
“Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan biaya yang cukup tinggi karena persyaratan Pilkada harus mencapai 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan,” jelas Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023.
Dia juga menjelaskan Pasal 14b UUD 1945 yang mengakui keberadaan daerah khusus dan/atau istimewa. Dalam konteks Jakarta, kekhususan ini diwujudkan dengan tidak adanya pemilihan langsung.
“Agar kita tidak menyimpang dari konstitusi, kami mencari solusi tengah di mana gubernur Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat dari DPRD,” ujarnya.
Awiek menyatakan bahwa ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 RUU DKJ. Ia juga menyoroti banyaknya calon gubernur dan wakil gubernur yang bersaing melalui usulan dari DPRD.
“Tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak hanya bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga merupakan bagian dari demokrasi, seperti ketika DPRD mengusulkan, itu juga merupakan proses demokrasi,” katanya.