Seorang mahasiswi berinisial DVK (18), warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas bersama kekasihnya SU (24) warga Kecamatan Barito Tuhup Raya Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terancam 10 tahun penjara karena menggugurkan kandungan pacarnya secara paksa atau aborsi.
“Pasal yang kami kenakan untuk kedua pasangan tersebut adalah pasal tentang aborsi. Ancamannya hukumannya sekitar 10 tahun penjara,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Selasa (23/4).
Timbul menjelaskan, untuk SU yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, sudah diamankan di sel Mapolres setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan DVK yang juga berstatus mahasiswi usai melakukan aborsi, kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Kasus aborsi tersebut juga masih dalam proses pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) polres setempat.
“Mengenai motif si perempuan takut ketahuan oleh orang tuanya yang berada di kampung halaman. Niat melakukan aborsi itu memang muncul dari si perempuan, lalu sang pacar melaksanakan hal tersebut,” kata Timbul.
Dijelaskan perwira berpangkat melati dua itu, terkuaknya peristiwa tersebut berawal DVK yang hendak mengugurkan kandungannya yang sudah tujuh bulan itu mengkonsumsi obat-obat fungsinya untuk menggugurkan kandungan.
Obat tersebut satu dikonsumsi dan dua obat lainnya dimasukan ke dalam alat kemaluannya. Hal itu membuat reaksi kandungan si perempuan ingin ke luar. Melihat kondisi DVK mengalami pendarahan, SU dibantu salah seorang rekannya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya