Tak Penuhi Syarat Ini, Tenaga Honorer Jangan Harap Diangkat Jadi PPPK

Senin 06-05-2024, 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai honorer. Foto: doc Setkab

Pegawai honorer. Foto: doc Setkab

Tajukflores.com – Pemerintah akan mengangkat sejumlah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun,ada satu syarat yang harus dipenuhi, yakni nama tenaga honorer tersebut harus ada dalam database BKN.

Pemerintah sebelumnya menjanjikan akan segera mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sesuai amanat dalam UU ASN 2023. Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Baca Juga:  MenPAN RB Resmi Buka Seleksi CPNS Bulan Juni, Berikut Formasi Lengkapnya

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB juga mengungkap bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga honorer dengan mengangkatnya menjadi PPPK. Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.

Terdapat tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang tidak ada harapan untuk bisa menjadi PPPK tahun 2024 karena telah resmi dicoret oleh MenPAN RB. Lalu, tenaga honorer dengan kriteria apa yang tidak ada harapan untuk menjadi PPPK karena telah resmi dicoret oleh MenPAN RB?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI
Desakan Publik di Balik Keputusan Joe Biden Mundur dari Pilpres 2024
Kamala Harris: Saya akan Melakukan Segalanya untuk Mengalahkan Donald Trump!
10 Desa Wisata Terbaik di Manggarai Barat Ikut Pelatihan ‘Beti Dewi’ 2024 di Labuan Bajo
Suami Aktris Jennifer Coppen Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal di Bali
Progres Coklit Data Pemilih Pilkada Manggarai Barat 2024 Capai 99,8 Persen
Terungkap LSM yang Biayai 5 Pemuda NU Kunjung ke Israel
Kisah Sedih Pasutri Hans dan Rita Tomasoa Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah Mereka di Jonggol
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB