Tajukflores.com – Pemerintah akan mengangkat sejumlah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun,ada satu syarat yang harus dipenuhi, yakni nama tenaga honorer tersebut harus ada dalam database BKN.

Pemerintah sebelumnya menjanjikan akan segera mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sesuai amanat dalam UU ASN 2023. Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB juga mengungkap bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga honorer dengan mengangkatnya menjadi PPPK. Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.

Terdapat tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang tidak ada harapan untuk bisa menjadi PPPK tahun 2024 karena telah resmi dicoret oleh MenPAN RB. Lalu, tenaga honorer dengan kriteria apa yang tidak ada harapan untuk menjadi PPPK karena telah resmi dicoret oleh MenPAN RB?

Kriteria yang resmi dicoret oleh MenPAN RB dan tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK yaitu tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.

Diketahui, BKN mengungkap tercatat sebanyak 2,3 juta lebih tenaga honorer yang telah terdaftar di dalam database. Namun, muncul laporan bahwa ada sebanyak 3,38 juta tenaga honorer yang tidak terdata di dalam BKN.

Nikolaus Tolen
Nick Tolen