Tak Penuhi Syarat Ini, Tenaga Honorer Jangan Harap Diangkat Jadi PPPK

Senin, 6 Mei 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai honorer. Foto: doc Setkab

Pegawai honorer. Foto: doc Setkab

Tajukflores.com – Pemerintah akan mengangkat sejumlah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun,ada satu syarat yang harus dipenuhi, yakni nama tenaga honorer tersebut harus ada dalam database BKN.

Pemerintah sebelumnya menjanjikan akan segera mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sesuai amanat dalam UU ASN 2023. Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Baca Juga:  Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022, Simak Waktu dan Lokasi Cetak Kartu Peserta Ujian

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB juga mengungkap bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga honorer dengan mengangkatnya menjadi PPPK. Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.

Terdapat tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang tidak ada harapan untuk bisa menjadi PPPK tahun 2024 karena telah resmi dicoret oleh MenPAN RB. Lalu, tenaga honorer dengan kriteria apa yang tidak ada harapan untuk menjadi PPPK karena telah resmi dicoret oleh MenPAN RB?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Menag Yaqut Perintahkan Dirjen Bimas Katolik Segera Dirikan Sekolah Menengah Katolik Negeri
Pemerintah Diminta Tunda Penerapan KRIS, RS Swasta Bakal Kerepotan
Deretan Insiden Tenggelam di Wae Racang Manggarai, Lokasi Angker?
Serahkan SK, Bupati Ngada Minta Komitmen PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023
Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak
Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 22:08 WIB

Benarkah Indonesia Lolos ke Olimpiade karena Guinea Mundur dari Play Off?

Selasa, 30 April 2024 - 16:37 WIB

Viral Pria Hajar Selingkuhan Istri di Restoran di Lhokseumawe, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya!

Selasa, 23 April 2024 - 09:42 WIB

Benarkah Pesawat Jatuh di Nagekeo, NTT? Cek Faktanya!

Rabu, 17 April 2024 - 11:44 WIB

Benarkah Kemedikbudristek Wajibkan Siswa Sekolah Beri Seragam Baru Tahun 2024?

Selasa, 9 April 2024 - 12:37 WIB

Benarkah MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres pada 7 April 2024?

Jumat, 5 April 2024 - 23:31 WIB

Klaim Salwan Momika Pembakar Al-Quran di Norwegia Tewas Adalah Hoax

Jumat, 5 April 2024 - 09:41 WIB

8 Artis Termasuk Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah, Benarkah?

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:03 WIB

Presiden Jokowi Perintahkan Pendemo Pemilu 2024 Ditangkap, Benarkah?

Berita Terbaru

Download Lagu Ikan Nae di Pante MP3 dengan YTBmp3

Music & Movie

Download Lagu Ikan Nae di Pante MP3 dengan YTBmp3

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:05 WIB