“Tentu ini menjadi PR bagi pemerintah. Sebab jika dibiarkan ini dapat menjadi bom waktu dan menjadi ambruknya ekonomi nasional,” tegasnya.
LaNyalla menambahkan, langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini perlu dilakukan.
“Pemberdayaan ekonomi mikro kecil dapat dikerjasamakan dengan semua lintas kementerian bersama Kementerian Koperasi dengan membuka kolaborasi dan penguatan tentu peningkatan dan produktivitas usaha kecil mikro dapat berkembang,” tegas LaNyalla.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pelaku usaha ini dijabarkan hanya memiliki aset atau kekayaan bersih hingga Rp50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Dengan omzet penjualan tahunan hingga Rp300 juta.
Lebih lanjut, usaha mikro diklasifikan menjadi dua. Pertama, usaha mikro yang sifatnya untuk mencari nafkah semata. Jenis ini dikenal luas sebagai sektor informal seperti, pedagang kaki lima. Kedua, usaha mikro yang sudah cukup berkembang dan memiliki sifat kewirausahaan.
Halaman : 1 2