WNA Selundup Sabu Lewat Anus, Digagalkan Bea Cukai Batam

Selasa 30-01-2024, 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkotika jenis sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu

Batam – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram. Penyelundupan ini dilakukan oleh dua orang, yakni seorang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI).

WNA tersebut berinisial KFH, yang datang ke Batam menumpang Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia. Ia menggunakan modus inserter, yaitu memasukkan barang ke dalam anus.

Tim K-9 Bea Cukai Batam mendeteksi adanya sabu di dalam tubuh KFH. Setelah dilakukan pemeriksaan di RS Awal Bros, dokter menyatakan bahwa terdapat corpus allineum di dalam tubuh KFH.

Barang tersebut kemudian dikeluarkan dari dalam anus KFH oleh petugas Bea Cukai Batam. Barang tersebut berupa sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram.

Sementara itu, WNI berinisial AM, yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang, juga kedapatan membawa sabu.

Petugas Bea Cukai Batam menemukan barang berbentuk kristal yang diduga sabu di dalam koper AM. Namun, AM mengaku bahwa barang tersebut adalah tawas.

Baca Juga:  TKW di Hong Kong Kesal, Bea Cukai Minta 800 Ribu untuk Pajak Celana Dalam

Petugas Bea Cukai Batam melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test, dan hasilnya positif sabu.

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan sabu ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Robintinus Gun

Editor : Alex K

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB