Selain itu masih terdapat 13 kelurahan dengan status zona coklat Covid-19 dengan jumlah kasus positif Covid-19 6-10 kasus.
Sedangan kelurahan dengan status zona kuning terdapat 20 kelurahan dan zona hijau sebelumnya enam kelurahan kini tinggal lima kelurahan setelah Kelurahan Manutapen kembali masuk dalam zona kuning setelah ditemukan adanya satu kasus baru Covid-19 di daerah itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Rudi Abubakar menjelaskan, operasi yustisi penertiban protokol kesehatan dilakukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan lebih gencar dilakukan di daerah-daetah zona kuning, coklat maupun merah yang masih memiliki kasus positif Covid-19.
“Kami merujuk pada peraturan Gubernur NTT nomor Pem.440/III/128/IX/2021 tentang PPKM pada level IV, III dan Level II untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang berlaku hingg 20 September 2021,” kata Rudi Abubakar, Senin (13/9).
Halaman : 1 2