Pengamat Ungkap Pola Kampanye Tidak Boleh Abaikan Hak Publik

Jumat, 10 Januari 2020 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang mengatakan, apapun pola kampanye Pilkada Serentak 2020 yang ditetapkan KPU, tak boleh mengabaikan hak publik pemilih untuk mendapatkan informasi tentang visi, misi dan program kerja pasangan calon.

“Tahapan Pilkada 2020 telah memasuki masa kampanye, maka publik pemilih mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang visi, misi, dan program kerja pasangan calon. Walaupun dalam situasi pandemi COVID-19, namun proses ini tidak harus meniadakan hak publik,” kata Ahmad Atang, di Kupang, Kamis (1/10).

Baca Juga:  Konflik Lahan Berujung Bentrokan di Deli Serdang, DPR Minta TNI Tak Semena-mena

Dia mengemukakan hal itu, menjawab seputar pembatasan sistem kampanye akibat COVID-19, dan bagaimana dengan hak publik pemilih untuk mendapatkan informasi tentang visi, misi dan program kerja pasangan calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kampanye Pilkada Serentak 2020 lebih diarahkan dengan pola daring. Kalaupun ada tatap muka, maka harus dilakukan secara terbatas untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Sah, Bupati Edi Endi Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Manggarai Barat

Sementara kondisi di NTT sendiri belum semua rakyat bisa menggunakan sosial, bahkan akses jaringan internetpun masih sangat terbatas. Masih banyak daerah yang belum terjangkau jaringan internet.

Menurutnya, komitmen pemerintah dan penyelenggara untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 
Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra
Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan
DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi
Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim
Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana
Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai
Daftar Cagub di PAN NTT, Emi Nomleni: Kalau Pak Herman Hery bukan Kader PDI Perjuangan, Saya Lawan!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:57 WIB

Cara Mengatasi Printer Tidak Bisa Menarik Kertas 2024

Selasa, 30 April 2024 - 20:21 WIB

Download Spanduk Hardiknas 2024 CDR PSD dan Canva Template Banner Hari Pendidikan Nasional 2024

Selasa, 30 April 2024 - 18:26 WIB

Download Susunan Upacara Hardiknas 2024 PDF

Selasa, 30 April 2024 - 16:12 WIB

Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional Hardiknas Tahun 2024 Lengkap dengan PDF

Selasa, 30 April 2024 - 15:43 WIB

Download Teks Pidato Menteri Pendidikan Hardiknas 2024 PDF

Senin, 29 April 2024 - 13:20 WIB

Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024

Senin, 29 April 2024 - 13:17 WIB

Cara Memilih Jasa Service Elektronik Kantor yang Tepat: Panduan Lengkap!

Senin, 29 April 2024 - 12:49 WIB

Contoh Teks Doa Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024 dan Link Download PDF

Berita Terbaru

Nikita Mirzani . Foto kolase Tajukflores.com

Infotainment

Dipukul Mantan Pacar, Nikita Mirzani: Jadi Pelajaran Saja

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:18 WIB

Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong saat laga Indonesia Vs Australia dalam Lanjutan Pertandingan Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar. Foto: PSSI

Sport

Shin Tae-yong Harus Lakukan Ini Agar Menang Lawan Irak

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:48 WIB