Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan Bank NTT dan Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Manggarai Barat (Mabar) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (Haki) sekaligus memfasilitasi pendaftaran merek bagi debitur UMKM sekaligus mengajak mereka untuk mendaftarkan HAKI itu.
“Fungsi kami melaksanakan sosialisasi terkait kekayaan intelektual.Kekayaan intelektual itu sendiri terbagi menjadi dua yakni; komunal dan personal. Kami minta harapkan sejumlah motif tenun kita didaftarkan dalam HAKI sehingga tidak ada penjiplakan motif tenun kita,” kata Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum-HAM NTT, Dientje E.Bule Logo, kepada wartawan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa, (3/11).
Menurut dia, penjiplakan motif tenun sering terjadi karena hampir sebagian orang tidak mengetahui haknya, padahal pencipta melakukan fungsi sebagai penghasil produk dan memiliki nilai kekayaan intelektual, sementara nilai kekayaan intelektual itu sendiri adalah tambahan nilai ekonomi bagi produk yang dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mencontohkan kasus penjiplakan motif tenun asal NTT yang dilakukan oleh beberapa orang di pulau Jawa beberapa waktu lalu, dan menyatakan bahwa itu ada produk lokal di daerah tersebut.
“Semua orang ribut dan mempersalahkan Kemenkum-HAM padahal kami sudah melakukan sosialisasi melalui tahapan perumusan kebijakan sesuai tugas pokok kami dari Kemenhumkam. Dan dalam kebijakan tersebut semua aturan secara internasional yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan, kami sudah ratifikasi dan dibentuk dalam bentuk undang-undang seperti Cipta merek paten, desain industri,” jelas dia.
Sampai dengan saat ini baru dua kabupaten saja yang sudah memiliki HAKI khusus untuk tenun ikar yakni di kabupaten Sikka dan kabupaten Alor, sementara delapan kabupaten lainnya masih menunggu verifikasi.
Sementara itu Kepala Divisi Mikro Kecil dan Konsumer PT.Bank NTT, Johanis Tadoe menjelaskan, tujuan sosialisasi ini digelar agar pelaku UMKM di Mabar dan NTT memiliki merek produk yang legal. Ia memberi contoh pada salah satu pelaku usaha kripik ubi di ende. Karena tidak terdaftar maka merek itu dibajak oleh orang dari luar daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya