Langgar Prokes Kampanye, KPUD TTU Sanksi 3 Paslon

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan sanksi kepada tiga pasangan calon bupati dan wakil peserta pilkada serentak daerah itu, karena melanggar protokol kesehatan dalam tahapan kampanye.

Ketua Divisi Hukum KPU TTU YBD Saleh Funan mengatakan sanksi kepada ketiga paslon tersebut berupa larangan kampanye terbatas selama tiga hari yang dilaksanakan pada 14-16 November 2020.

Baca Juga:  Indonesia Diberi Mandat oleh KTT Luar Biasa OKI untuk Memulai Tindakan di Gaza

“Sanksi untuk tidak boleh melakukan kampanye terbatas selama tiga hari itu, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu,” kata Saleh saat dihubungi dari Kupang, Rabu (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bawaslu TTU sebelumnya telah memberikan rekomendasi agar KPU memberikan sanksi kepada tiga pasangan calon karena melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan pada saat melakukan kampanye dengan metode rapat terbatas di lapangan.

Baca Juga:  Wali Kota Risma Dinilai Bagus, PKS NTB Dorong Kader Perempuan di Pilkada 2020

“Bahwa pihak Bawaslu sudah melakukan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali. Karena teguran tertulis tidak diikuti dan dipatuhi, kemudian Bawaslu melalui temuan merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi,” katanya.

Dia berharap, agar para paslon tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye dengan metode rapat terbatas dan berupaya menggunakan metode lainnya. Sebab metode rapat terbatas rentan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

KPUD Mabar Sebut Caleg Terpilih Tidak Lapor Harta Kekayaan Tak Dilantik
Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 
Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra
Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan
DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi
Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim
Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana
Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 09:39 WIB

Klarifikasi Lengkap Soal Video Viral Diduga Skandal Lolly dan Vadel Badjideh

Selasa, 30 April 2024 - 16:20 WIB

Segera Menikah, Ternyata Wanita Ini yang Comblangin Rizky Febian dengan Mahalini

Senin, 29 April 2024 - 18:44 WIB

Heboh! Video Tak Senonoh Diduga Lolly dan Vadel Badjideh Beredar

Senin, 29 April 2024 - 15:40 WIB

Ramalan Hard Gumay tentang Kasus Chandrika Chika Terbukti, Apakah untuk Raffi Ahmad Juga Sama

Senin, 29 April 2024 - 00:37 WIB

Lakukan Kegiatan Ilegal, Produser Artis Korea Hyoyeon dan Dita Karang Dideportasi dari Bali

Sabtu, 27 April 2024 - 21:45 WIB

Takut Jadi Pelakor, Anisa Bahar Pilih Berpacaran dengan Brondong

Sabtu, 27 April 2024 - 20:15 WIB

Atta Halilintar Dikabarkan Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis, Krisdayanti: Dia Selalu Jujur Sama Istrinya

Sabtu, 20 April 2024 - 14:46 WIB

Simak Alasan 4 Artis Tanah Air Ini Pindah Agama dari Islam

Berita Terbaru