PUPR Mulai Bangun Bendungan Kolhua Kupang Tahun Ini

Rabu, 2 Februari 2022 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR siap membangun Bendungan Kolhua tahun ini dalam rangka mendukung ketersediaan air baku di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, ketersediaan air menjadi kunci pembangunan di NTT yang memiliki curah hujan lebih rendah dibanding daerah lain.

“Pembangunan bendungan juga harus diikuti oleh pembangunan jaringan irigasi. Dengan demikian bendungan yang dibangun dengan biaya besar dapat bermanfaat karena air-nya dipastikan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani. Selain pemanfaatan layanan irigasi, bendungan juga diharapkan melayani kebutuhan air domestik masyarakat melalui pembangunan jaringan air baku dan Instalasi Pengolahan Air (IPA),” kata Menteri Basuki dalam keterangannya, Rabu (2/2).

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan ketersediaan air di Provinsi NTT, Kementerian PUPR menambah jumlah tampungan air dengan membangun Bendungan Kolhua di Kota Kupang.

Baca Juga:  Ingin Jadi Wirausaha? Pakar: Jangan Hindari Masalah, Tapi Lihatlah Peluang!

Studi kelayakan sudah selesai, saat ini dalam proses pelaksanaan studi Amdal dan sertifikasi desain dengan rencana pelaksanaan konstruksi akan dilaksanakan pada TA. 2022.

Secara administrasi Bendungan Kolhua berada di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa dengan kebutuhan lahan 118.86 hektare. Sumber air bendungan berasal dari Sungai Liliba dengan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) 22,83 kilometer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis
Kapal Pinisi Sea Safari Terbakar di Labuan Bajo: Profil Pemilik dan Rute Wisata
Sejarah Traveloka: Dari Mesin Pencari Tiket Pesawat Menjadi Raksasa Online Travel Agent
Menjadi Subagent AviaTour, Cara Mudah Raih Penghasilan Tambahan dari Dunia Travel
Aspire Luncurkan Program ‘Aspire for Startups’, Dukung Para Founder Startup di Asia
Jelajahi Dunia Bisnis Melalui ‘Startup Safari’ bersama Co-Founder & CEO HOLEO, Andre Husada
Cari Kemasan: Solusi Kemasan Murah dan Tanpa Minimum Order untuk UMKM Indonesia
Ryan Wibawa, Penyeduh Kopi Indonesia Raih Juara Ketiga di Kompetisi World Brewers Cup 2024
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB