Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan melarang semua perusahaan swasta yang ada di wilayah tersebut untuk mengirimkan rumput laut kering ke luar dari daerah.
Pelaksana Tugas DKP NTT George M Hadjoh menjelaskan, larangan itu dilakukan karena rumput laut kering tersebut akan dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai bahan baku kebutuhan pabrik pengolahan rumput laut yang ada di NTT.
“Rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan keluar wilayah daerah,” kata Hadjoh dalam surat pemberitahuannya, Senin (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada a pimpinan sejumlah perusahaan yang berkantor cabang di Kupang yaitu PT Meratus Line, PT Nam Surya Citra Line, PT Sunttraco Intim Transpor, PT Tanto Intim Line Kupang, PT Taruna Kusan serta Pelindo Tenau Kupang.
Hadjoh menjelaskan, surat pemberitahuan larangan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTT Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di NTT.
Halaman : 1 2 Selanjutnya