Roslinda (14), siswi SMP asal Desa Kombapari, Sumba Timur menjadi salah satu pembicara dalam ajang High Level Political Forum (HLPF) di New York pada 9-18 Juli 2019 lalu.
Oslin panggilan akrabnya merupakan satu-satunya anak Indonesia yang hadir mewakili Indonesia dalam kegiatan yang dihadiri oleh 47 negara itu.
Anak keempat dari lima bersaudara ini secara khusus berbicara mengenai target pembangunan 16.2, khususnya tentang penghapusan kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya turut menceritakan pengalaman dan keterlibatannya dalam melakukan advokasi perlindungan anak di wilayahnya.
Meskipun berasal dari desa yang kecil dengan segala keterbatasan fasilitas dan akses, tidak membuat Oslin berdiam diri saat kekerasan anak kerap terjadi di Desanya.
Komitmen Oslin diwujudkan dengan terlibat aktif dalam menyelesaikan isu tersebut, yakni dengan terlibat di Forum Anak Kombapari dampingan Wahana Visi Indonesia sejak tahun 2016 dan menjadi ketua sejak tahun 2018.
Terpilihnya Oslin sebagai wakil anak Indonesia, bahkan sebagai satu-satunya perwakilan anak dari Asia Tenggara, dalam acara HLPF pun berdasarkan kontribusi kerja advokasi yang dilakukannya bersama teman-temannya melalui Forum Anak Kombapari.
“Saya bersemangat untuk memperjuangkan hak anak, terutama hak untuk perlindungan dan pendidikan. Saya membayangkan setiap anak di desa dan negara saya terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” ujar Oslin mengutip situs Wahana Visi Indonesia.
Melalui upaya advokasi Forum Anak Kombapari perubahan kini terjadi. Kini pemerintah dan masyarakat Kombapari telah memiliki komitmen untuk menjadi Desa Layak Anak dan telah memastikan 100 persen anak di wilayah tersebut memiliki Akta Lahir.
Selain itu, kini anak-anak Forum Anak Kombapari telah dilibatkan secara aktif dalam Musrenbangdes (Musyarawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa) serta mereka turut berkontribusi mengupayakan tersedianya dana desa sejumlah Rp60 juta guna mewujudkan kampanye penghapusan kekerasan terhadap anak diterbitkannya peraturan desa perlindungan anak untuk mencegah pernikahan dini dan kewajiban kepemilikan akta lahir.
Halaman : 1 2 Selanjutnya