KPU NTT Tetapkan Syarat Dukungan bagi Calon Perseorangan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dan persebarannya bagi calon perseorangan, yang ingin bertarung dalam pilkada serentak 2020, pada sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan syarat minimal dukungan itu, mengacu pada ketentuan pasal 41 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang pemilihan kepala daerah.

“Jumlah minimal syarat dukungan dan persebarannya untuk sembilan kabupaten sudah ditetapkan. Penetapan dilakukan bersama KPU kabupaten/kota,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu di Kupang, Senin (28/10).

Untuk Kabupaten Belu, dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 134.122 pemilih, maka jumlah dukungan minimal sebanyak 13.143 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 168.049 pemilih. Jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 16.805 pemilih, paling tidak tersebar minimal di 13 kecamatan.

Baca Juga:  Survei: 5 Parpol Aman Melenggang ke Senayan

Kabupaten Malaka dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 122.361 pemilih, sehingga jumlah dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 12.237 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Untuk Kabupaten Ngada, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 104.730 pemilih, dan jumlah dukungan minimal sebanyak 10.473 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Kabupaten Manggarai, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 209.839 pemilih dengan jumlah dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 20.984 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Bukan Mau Lawan Edi Endi, Marsel Jeramun Ungkap Alasan Daftar di Pilkada Mabar 2024 Lewat Banyak Partai
Kalah di Pilpres, Surya Paloh Ungkap Alasan Tak Mau Jadi Oposisi Prabowo-Gibran
Di depan Edi Endi, Sandiaga Uno Ungkap ‘Salam Lanjutkan!
Partai Gerindra Jalin Komunikasi dengan Puan Maharani Wujudkan Pertemuan Prabowo dan Megawati
Surya Paloh Tegaskan Partai Nasdem Resmi Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Terima Kekalahan Pilpres 2024, Cak Imin Harap PKB dan Gerindra Terus Bekerjasama
Saat Titiek Soeharto Tersipu Malu Ditanya Kesiapannya Jadi Ibu Negara Dampingi Prabowo
Ucapan Terima Kasih Jokowi Usai Dipecat PDIP
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 12:30 WIB

Sangat Bermanfaat, Daftar Film yang Wajib Ditonton Sebelum Anda Tua

Kamis, 25 April 2024 - 06:39 WIB

The Architecture of Love Film Kapan Tayang? Cek Jadwal dan Sinopsis di Sini

Rabu, 24 April 2024 - 17:39 WIB

5 Fakta Menarik Seputar Film Badarawuhi di Desa Penari yang Jarang Diketahui!

Rabu, 24 April 2024 - 17:14 WIB

Sinopsis Malam Pencabut Nyawa, Film Horor Terbaru Tayang di Bioskop Mulai 22 Mei 2024

Rabu, 24 April 2024 - 12:37 WIB

Film Siksa Kubur Tembus 3 Juta Penonton dalam 13 Hari Penayangan

Selasa, 23 April 2024 - 22:17 WIB

Lirik Lagu San Sanana OST Film Asoka dan Arti Bahasa Indonesia Viral di TikTok

Selasa, 23 April 2024 - 19:38 WIB

Sinopsis Film Dokumenter Harta Tahta Raisa yang Tayang di Bioskop pada 6 Juni 2024

Selasa, 23 April 2024 - 19:19 WIB

Film Harta Tahta Raisa Rilis Trailer Resmi, Tayang di Bioskop pada 6 Juni 2024

Berita Terbaru

Helmy Yahya

Gaya Hidup

3 Ciri Orang yang Tidak Akan Sukses versi Helmy Yahya

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:33 WIB

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Tekno

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Jumat, 26 Apr 2024 - 21:59 WIB