Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dan persebarannya bagi calon perseorangan, yang ingin bertarung dalam pilkada serentak 2020, pada sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan syarat minimal dukungan itu, mengacu pada ketentuan pasal 41 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang pemilihan kepala daerah.
“Jumlah minimal syarat dukungan dan persebarannya untuk sembilan kabupaten sudah ditetapkan. Penetapan dilakukan bersama KPU kabupaten/kota,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu di Kupang, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Kabupaten Belu, dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 134.122 pemilih, maka jumlah dukungan minimal sebanyak 13.143 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 168.049 pemilih. Jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 16.805 pemilih, paling tidak tersebar minimal di 13 kecamatan.
Kabupaten Malaka dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 122.361 pemilih, sehingga jumlah dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 12.237 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.
Untuk Kabupaten Ngada, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 104.730 pemilih, dan jumlah dukungan minimal sebanyak 10.473 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.
Kabupaten Manggarai, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 209.839 pemilih dengan jumlah dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 20.984 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya