Presiden Joko Widodo diminta untuk segera melakukan karantina bagi wilayah yang masuk dalam zona merah guna mencegah akan meluasnya penyebaran wabah virus Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
“Komnas HAM meminta kepada Presiden dan jajarannya termasuk pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah nyata berupa karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” papar Amiruddin melansir Republika.co.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amiruddin meminta Presiden memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan, ataupun orang dalam pengawasan.
Komnas HAM menilai perkembangan penyebaran dan dampak Covid-19 telah sampai taraf yang mengkhawatirkan. Cakupan area persebaran juga hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Amirudin mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, diperlukan langkah-langkah yang nyata, terukur, dan berdampak langsung dari negara, salah satunya dengan karantina wilayah. Langkah tersebut dinilai tidak melanggar prinsip dan standar hak asasi manusia.
Dikatakannya, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya (EKOSOB) melalui UU Nomor 11 tahun 2005.
Ratifikasi kovenan ini mempertegas tanggung jawab negara sebagai pengemban kewajiban untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal hak-hak EKOSOB termasuk di dalamnya hak atas kesehatan.
Kemudian, Kata Amiruddin, adanya prinsip- prinsip siracusa tentang ketentuan pembatasan dan pengurangan HAM. Dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengenal pembatasan hak asasi manusia terkait dengan kesehatan masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya