Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, Polres Manggarai meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Manggarai untuk menutup sementara masjid sampai dengan selesai perayaan hari raya idul Fitri 1441 H.
Hal itu disampaikan melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono, Rabu (20/5).
Ipda Bagus mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Ketua MUI Kabupaten Manggarai H. Amir F. Kelilauw terkait pelaksanaan Sholat Fardu/Sholat Lima Waktu di Masjid ditengah Pandemi Covid-19, Selasa (19/5) mengutip Pos Kupang.
Dalam pertemuan itu, kata dia, pihaknya menyampaikan kepada Ketua MUI bahwa saat ini satu orang warga Kabupaten Manggarai telah Positif Covid-19 yang merupakan pembantu rumah tangga (PRT) dari seorang OTG yang adalah Cluster Gowa.
Ipda Bagus juga mengatakan, saat ini beredar issu di masyarakat bahwa Cluster Gowa yang berada di Kabupaten Manggarai sebanyak 81 orang dan merupakan sumber penyebar Covid-19 di Kabupaten ini, yang hal ini sebagai dampak bagi warga lokal yang bekerja pada Cluster Gowa tersebut terjangkit virus Corona.
Namun cluster Gowa di Kabupaten Manggarai hanya satu orang dan sudah karantina di Wisma Atlit Golo Dukal, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan adanya warga yang positif Covid-19 dan issu yang berkembang di masyarakat maka, pihaknya meminta kebijakan Ketua MUI Kabupaten Manggarai agar menutup sementara Masjid (pintu gerbang masjid digembok) sampai dengan selesai perayaan hari Raya Idul Fitri 1441 H guna mencengah umat melaksanakan Sholat Fardu/Sholat Lima Waktu di dalam Masjid.
Halaman : 1 2 Selanjutnya