Pemerintah daerah (pemda) harus diberikan kewenangan yang lebih lebih dalam menangani virus corona atau Covid-19. Pemda dinilai harus bisa mengeluarkan kebijakan lebih cepat dan tepat tanpa menunggu keputusan dari pusat.
“Karena (pemerintah) daerah yang paling tahu bagaimana kondisi daerah terkait penanganan korona,” kata Staf Khusus Wakil Ketua MPR Bidang Aspirasi Masyarakat dan Daerah Luthfi A Mutty dalam diskusi virtual dengan tema Tata Kelola Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jakarta, Rabu (27/5).
Menurut dia, posisi pemerintah pusat dalam penanganan virus korona cukup sebagai pemantau. Pemerintah pusat hanya turun tangan membantu pemda dalam menangani pandemi covid-19 jika ada kekurangan.
Dia menilai saat ini ruang gerak bagi pemda sangat terbatas. Pemda harus mengacu pada kebijakan yang dibuat pemerintah pusat.
Hal senada disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pembuatan kebijakan penanganan virus korona harus mengacu pada kondisi daerah.
“Jadi sebenarnya kebijakan pusat harus berdasar bottom up. Sebanyak 70 persen itu bottom up, sementara 30 persen itu top down,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Dia menyarankan pemda dilibatkan secara aktif dalam menyusun kebijakan. Sebab, pemda paling mengetahui kondisi di lapangan.
“Jawa Barat sangat taat kepada pemerintah pusat tetapi satu hal kita ini pemain lapangan,” ujar dia.
Kang Emil mengakui selama ini kewenangan pemda sangat terbatas dalam penanganan virus korona. Langkah yang diterapkan harus melalui izin dari pemerintah pusat.
Dia mencontohkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemda tidak bisa langsung menerapkan PSBB tanpa restu dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya