Kabag Protokol dan Komunikasi Kabupaten Sikka, Awales Syukur, S. Sos, M.Th, atas nama Bupati Robi Idong dalam penjelasannya, Senin tanggal 15 Juni 2020, menegaskan bahwa PT YKI adalah Investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sikka untuk Proyek Penyediaan Manara BTS (Provider) dengan pihak Gereja, memiliki kerjasama dengan Operator Seluler dan “mempunyai hubungan baik dengan Pemerintah”.
Penjelasan Kabag Protokol Awales Syukur juga mengungkap fakta tentang Surat PT. YKI No. : 015/YKI/sep/VIII/2019, tanggal 16 Agustus 2019 kepada Bupati Sikka, tentang minat Kerjasama Membangun Mall dan Hotel Berbintang, dalam rangka Merevitalisasi Pasar Tingkat sebagai Pasar Tradisional menjadi Pasar Semi Moderen, membuka tabir hubungan PT. YKI dengan Bupati Sikka berjalan 10 bulan di tengah buruknya reputasi PT. YKI.
Sebagai sebuah Badan Hukum swasta yang tergolong baru dalam dunia bisnis, Masyarakat, Gereja dan Pemda Sikka perlu hati-hati dan selektif dalam memilih partner bisnis terutama dalam apa yang disebut Kerjasama Daerah, karena berdasarkan pengalaman, Masyarakat Sikka pernah menjadi korban penipuan Investor yang datang atas nama Investasi dengan dalih untuk menaikan PAD, ternyata hanya bertujuan untuk menipu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rangka kehati-hatian memilih investor, maka TPDI, telah melayangkan permintaan klarifikasi kepada Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan Surat tertanggal 17 Juni 2020 Nomor : 08/TPDI/VI/2020, tentang Satatus Badan Hukum dan Profile PT. Yasoonus Komunikatama Indonesi, apakah sebagai Perusahaan Persero, Perusahaan Terbuka atau Sawasta murni, sebagaimana dokumennya beredar luas di medsos.
DICARI MOTIF, MODUS DAN PT. YKI (PERSERO).
Pernyataan Robi Idong yang bernada mempromosikan PT. YKI sebagai investor yang “mempunyai hubungan baik dengan Pemerintah” dan akan membangun Pasar Tradisional semi moderen di Pasar Tingkat, “mencurigakan”, karena di tengah muncul berbagai fakta negatif melalui tracking dan profile assessment googling di website yasoonusindonesia.co.id. mengungkap dugaan pemalsuan identitas, Bupati Robi Idong justru mempromosikan hubungan baik PT. YKI dengan Pemerintah.
Pernyataan yang bernada mempromosikan PT. YKI, di tengah publik Sikka sudah memiliki informasi tentang rekam jejak buruk PT. YKI dari berbagai sumber, patut dipertanyakan, ada apa gerangan. Karena di dalam Website yasoonusindonesia.co.id, identitas PT. YKI ternyata berbeda dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0027742.AH.01.01 TAHUN 2019, Tentang Pengesahan Pendirian PT. YKI, tanggal 1 Juni 2019, namun diabaikan Robi Idong.
Halaman : 1 2 Selanjutnya