Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) mengingatkan ASN, TNI-Polri hingga DPR untuk segera mundur jika mendaftar sebagai calon kepala daerah. Sebab, dokumen pengunduran diri tersebut diperlikan pada saat pendaftaran calon September mendatang.
“Pasangan calon dari Anggota TNI, Polri, ASN, DPR, DPD, dan pejabat BUMN/BUMD wajib menyerahkan tiga dokumen. Dokumen itu harus dilengkapi saat mendaftar nanti,” kata Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto, Jumat (21/8).
Ketiga dokume tersebut yakni surat pengunduran diri kepada instansi terkait; tanda terima bahwa surat pengunduran diri yang dibuat sudah diterima pihak yang berwenang memutuskan; serta surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menjelaskan pengajuan pengunduran diri bakal calon sedang dalam proses.
“Ketiga surat tersebut harus diserahkan pada masa pendaftaran, 4-6 September mendatang,” katanya.
Selain dokumen tersebut, para calon juga harus menyerahkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian dari instansi terkait. Namun, paling lambat diserahkan pada 9 November mendatang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya