Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan membahas soal revisi PKPU yang membolehkan kerumunan terjadi sewaktu kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020, Minggu malam ini.
Bila Pemerintah tidak jadi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan atau perbaikan pada pelaksanaan Pilkada 2020, kata Tito, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 itu harus segera direvisi dalam tenggat waktu sepekan.
“Bisa juga, kalau memang bukan perppu, opsi lainnya adalah PKPU-nya segera direvisi dalam minggu ini. Makanya, saya pukul 19.00 WIB juga mau merapatkan mengenai masalah itu,” kata Tito dalam seminar daring yang berlangsung pada Minggu (20/9), mengutip Politeia.id.
Tito mengatakan bahwa revisi PKPU harus melarang semua kerumunan-kerumunan sosial. Selain itu, revisi PKPU juga mengatur mengenai adanya rapat fisik terbatas dengan kombinasi rapat secara virtual.
Terakhir, jam pemungutan suara juga didiskusikan agar dapat diatur per jam. Dengan demikian, ada kemungkinan penambahan durasi pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), 9 Desember 2020.
“Salah satu yang kami diskusikan, jam diatur sampai pukul 15.00 WIB. Harusnya dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, menjadi pukul 07.00 sampai 15.00 WIB,” kata Tito.
Tito melanjutkan, Indonesia akan mengacu pada beberapa negara yang tetap menjalankan pesta demokrasi seperti di Korea Selatan. Justru, kata Tito, momentum Pilkada 2020 seharusnya menjadi momentum bagi kepala daerah menangani dampak dari pandemi baik dari sosial maupun secara ekonomi.
“Skenario Pilkada 2020 jadi opsi, di samping itu merupakan praktik negara lain yang melaksanakan seperti Korea Selatan,” kata Tito, dalam webinar secara daring yang diselenggarakan Kelompok Studi Demokrasi Indoneisa, Minggu (20/9).
Halaman : 1 2 Selanjutnya