Kementerian Dalam Negeri menyatakan para peserta calon kepala daerah dan simpatisannya yang melakukan pengumpulan massa seperti konvoi atau arak-arakan saat tahapan Pilkada 2020 bisa dipidana lewat aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, KUHP bisa dijadikan salah satu instrumen hukum untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan covid-19 saat Pilkada digelar disamping aturan yang terkandung dalam Peraturan KPU.
“Kalau di luar ada arak-arakan, konvoi-konvoi, ini harus dibubarkan, bahkan bisa dipidana, bisa ewat KUHP, bisa lewat Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dan lainnya,” kata Tito dalam rilis yang diterima Tajukflores.com, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tito menjelaskan bahwa dalam KUHP terkandung pasal-pasal yang berkaitan dengan pembubaran kerumunan. Bahkan,bila seseorang melawan petugas yang tengah membubarkan kerumunan bisa terkena pasal berlapis dalam KUHP.
Tito menegaskan bahwa KUHP turut memberikan diskresi kewenangan kepada petugas di lapangan untuk membubarkan kerumunan yang dianggap bisa menjadi media penularan corona.
“Berdasarkan penilaian subjektif kalau kerumunan itu dianggap menjadi media penularan itu dapat dibubarkan,” ujar Tito.
Tak hanya KUHP semata, Tito menyatakan aturan lain seperti UU tentang Wabah Penyakit Menular hingga UU tentang Karantina Kesehatan turut melarang terjadinnya kerumunan. Karena itu, Ia meminta agar kepolisian menindak tegas para massa yang berkumpul untuk dibubarkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya