Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo (BOPLBF) berubah nama menjadi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).
Pergantina nama ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.7 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.32 tahun 2018.
Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, Shana Fatina mengatakan, perubahan nama tersebut merupakan upaya penegasan akan tugas dan fungsi yang diberikan oleh Kemenparekraf sebagai dewan pengarah dalam melakukan percepatan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya kenapa diganti, agar jelas bahwa ini bukan dewan pengarah tapi konteksnya kita sebagai executive board. Kita badan pelaksana yang menjalankan mandat dari dewan pengarah sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.7 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.32 tahun 2018,” kata Shana saat mengelar pertemuan secara daring Forum Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan di Flores, Lembata, Alor dan Bima (Floratama) Jumat, (9/4).
Sesuai dengan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.7 tahun 2018, kata Shana, Badan Pelaksana mempunyai tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
Selain itu, melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di zona otorita Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
Perubahan nama itu juga menyesuaikan dengan dua Badan Otorita lainnya, yakni Badan Otorita Danau Toba dan Badan Otorita Borobudur.
Halaman : 1 2 Selanjutnya