Bupati Manggarai Heribertus Nabit melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN melakukan perjalanan keluar kota maupun cuti selama liburan lebaran 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Pemerintah Manggarai melarang seluruh pimpinan OPD dan ASN melakukan perjalanan keluar kota. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Manggarai,” kata Hery Nabit ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu, (8/5).
Hery Nabit mengatakan pembatasan larangan keluar kota bagi pejabat dan ASN serta pegawai di Kabupaten Manggarai berlaku selama sebelas hari mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi PDIP itu mengatakan larangan berpergian keluar kota juga berlaku bagi anggota keluarga para ASN guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 yang terus merangkak naik di daerah itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya