Maria Bergita, tak bisa menahan tangisnya tatakala mengingat nasib suaminya, Aurelius Turung Mujur dan 20 warga lainnya yang menjadi tersangka terkait kasus tanah di Lingko Rase Koe, Desa Golo Mori, Manggarai Barat.
Upaya mediasi selama 11 kali dengan Polres Manggarai Barat tidak membawa hasil. Maria mengaku stres dan tertekan, sebab membawa keluarga dari 20 tersangka pada situasi yang menyulitkan.
Ia tak menyangka, mengundang keluarganya dari kampung Popo dan kampung Dimpong untuk membersihkan lahan di Lingko Rase Koe, justru membawa mereka pada malapetaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
20 warga ini merupakan buruh tani yang diminta Bergita dan suaminya, Aurelius, untuk membersihkan lahan di tanah mereka di Lingko Rase Koe.
“Soalnya mereka tahu suami mereka datang ke Golo Mori itu mau harian Rp70 ribu per hari. Sehingga mereka (istri dari 20 tersangka) minta, bagaimana kami ini, kehidupan kami anak-anak ini. Kamu harus bayar!”, kata Maria Bergita saat berbincang dengan Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) dan Tajukflores.com secara virtual, Jumat (1/10).
“Sehingga kami pontang-panting sana-sini, tidak kenal siang, tidak kenal malam. Belum lagi kena tekanan dari orang-orang,” imbuhnya.
Suami Maria, Aurelius dan 20 tersangka lainnya sudah kurang lebih tiga bulan mendekam di tahanan sementara Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Usai ditangkap pada 2 Juli 2021 lalu, 21 warga itu ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli Juli 2021.
Polres Manggarai Barat sebelumnya menangkap dan menetapkan 21 warga ini dengan tuduhan melakukan tindak pidana mengganggu ketertiban umum atau membawa senjata tajam sebagaimana UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Penangkapan warga ini dipimpin sendiri oleh Kapolres Mabar AKBP Bambag Hari Wibowo. Maria menyebut, suami dan tersangka lainnya ditangkap usai terjadi kesepakatan antara pihaknya dengan Polres Mabar untuk melakukan mediasi pada 3 Juli 2021.
Halaman : 1 2 Selanjutnya