Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah mampu mewujudkan kota/kabupaten yang bersih dari persampahan.
Apalagi, persampahan merupakan bagian dari subbidang pada urusan wajib di bidang pekerjaan umum dan lingkungan hidup.
“Pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada urusan lingkungan hidup, pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan sampah terdiri atas pengurangan dan penanganan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono dalam sebuah diskusi daring, Rabu (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sugeng menegaskan, pemda dapat menyesuaian bentuk kelembagaan yang mengurusi pesampahan dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bentuk kelembagaan yang dapat dipilih oleh daerah antara lain melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau pengembangan menjadi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” ungkap Sugeng.
Terkait dengan BLUD, saat ini Kemendagri telah menerbitkan pedoman penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD pengelolaan sampah.
Selain itu, kata Sugeng, terkait dengan anggaran subbidang persampahan di daerah, pada Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 banyak didominasi oleh sub kegiatan penanganan sampah, baik dari pemilahan, pengumpulan, dan pemrosesan akhir.
Di lain sisi, Sugeng juga menjelaskan tantangan penyelenggaraan subbidang persampahan di daerah. Salah satu tantangannya, yakni alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah yang masih belum ideal, terutama dalam menangani jumlah timbulan sampah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya