Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pembeli wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli MinyaKita. Menurutnya, pembeli juga dilarang membeli secara borongan.
“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu (4/2).
Menurut Zulhas, pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
“Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, `nggak boleh lagi jualan,” tegasnya.
Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, Zulhas mengatakan pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
“Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red),” ujarnya sembari mengatakan suplai untuk pasar tradisional akan diutamakan hingga Lebaran 2023 ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya