Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka kesempatan bagi komunitas sastra di Indonesia untuk mendapatkan bantuan dana fasilitasi di tahun 2024.
Bantuan ini bertujuan untuk memperkuat komunitas sastra dan meningkatkan kualitas kegiatan kesastraan di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah Bantuan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2024, Kemendikbud Ristek menyediakan bantuan dana fasilitasi maksimal senilai Rp 150 juta untuk setiap komunitas sastra yang terpilih.
Persyaratan
Komunitas sastra yang ingin mendapatkan bantuan dana fasilitasi ini harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:
- Beranggotakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki karya/sertifikat/dokumentasi bidang kesastraan
- Tidak berafiliasi dengan partai politik
- Tidak terlibat dalam kegiatan yang mengandung SARA
- Memiliki identitas legal formal berupa akta notaris atau Surat Keterangan Identitas yang ditandatangani oleh lurah/kepala desa dan diketahui/disahkan oleh camat setempat
- Telah melaksanakan kegiatan kesastraan selama paling sedikit empat tahun
Dokumen Pendukung
Komunitas sastra yang ingin mendaftar juga harus menyerahkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
- Portofolio komunitas sastra yang berisi struktur pengelola dan jumlah anggota, dokumentasi komunitas selama 4 tahun terakhir, dan fotokopi sertifikat atau penghargaan (apabila ada).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Akta notaris atau Surat Keterangan Identitas
- Pindaian NPWP atas nama komunitas sastra yang aktif
- Pindaian halaman depan rekening bank atas nama komunitas sastra yang aktif
- Usulan rencana kegiatan kesastraan beserta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
Bantuan Dana untuk Pelaku Sastra Perseorangan
Selain bantuan dana fasilitasi untuk komunitas sastra, Kemendikbud Ristek juga menyediakan bantuan dana untuk pelaku sastra perseorangan. Bantuan dana ini maksimal senilai Rp 25 juta dan bertujuan untuk memberi penghargaan kepada perseorangan yang telah berkarya dan mengembangkan kesastraan selama minimal 40 – 50 tahun di Indonesia.
Persyaratan untuk Bantuan Dana Perseorangan
Pelaku sastra yang ingin mendapatkan bantuan dana perseorangan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Penulis : Rini Kuriniati
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 Selanjutnya