- Portofolio komunitas sastra yang berisi struktur pengelola dan jumlah anggota, dokumentasi komunitas selama 4 tahun terakhir, dan fotokopi sertifikat atau penghargaan (apabila ada).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Akta notaris atau Surat Keterangan Identitas
- Pindaian NPWP atas nama komunitas sastra yang aktif
- Pindaian halaman depan rekening bank atas nama komunitas sastra yang aktif
- Usulan rencana kegiatan kesastraan beserta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
Bantuan Dana untuk Pelaku Sastra Perseorangan
Selain bantuan dana fasilitasi untuk komunitas sastra, Kemendikbud Ristek juga menyediakan bantuan dana untuk pelaku sastra perseorangan. Bantuan dana ini maksimal senilai Rp 25 juta dan bertujuan untuk memberi penghargaan kepada perseorangan yang telah berkarya dan mengembangkan kesastraan selama minimal 40 – 50 tahun di Indonesia.
Persyaratan untuk Bantuan Dana Perseorangan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku sastra yang ingin mendapatkan bantuan dana perseorangan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki biodata atau daftar riwayat hidup
- Memiliki portofolio kesastraan selama lebih atau sama dengan 40 – 50 tahun
- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Memiliki rekening bank atas nama calon penerima bantuan yang masih aktif
- Memiliki NPWP
- Memiliki KTP
- Memiliki foto kegiatan kesastraan selama minimal lima tahun terakhir
- Memiliki salinan sertifikat, plakat, atau bentuk apresiasi lainnya.
Lini Masa Pendaftaran untuk Pelaku Sastra Perseorangan:
Penulis : Rini Kuriniati
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya