Selain itu, KPU juga mendorong para paslon kepala daerah untuk tidak berkampanye melalui pertemuan terbatas melainkan melalui media sosial dan daring.
Namun, jika tidak memungkinkan, peserta yang hadir dalam pertemuan terbatas adalah maksimal 50 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Jumlah 50 peserta yang hadir itu akumulatif. Jadi bukan peserta tersendiri, panitia sendiri dan seterusnya,” jelas Dewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2