Bersih-bersih di Polda Jabar, 28 Personel Polisi Dipecat Tidak Hormat

Senin, 4 Maret 2024 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus saat menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (4/3/2024). Foto: Antara

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus saat menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (4/3/2024). Foto: Antara

Bandung – Polda Jawa Barat (Polda Jabar) telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel polisi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang mencoreng nama institusi.

“Dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan dengan bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Akhmad di Bandung, Senin (4/3).

28 personel polisi tersebut dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, termasuk kasus pidana pencurian, narkotika, kekerasan, penyimpangan seksual, dan desersi.

“Terkait hal itu, saya selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya,” kata Akhmad.

Baca Juga:  NTT Berencana Pindahkan Napi Pemerkosa Anak ke Nusakambangan

Dia menegaskan bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan yang harus dijaga dengan baik. Untuk itu, ia mengingatkan setiap anggota untuk tidak melakukan tindakan indisipliner, tindak pidana, atau melanggar kode etik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 15:40 WIB

Ramalan Hard Gumay tentang Kasus Chandrika Chika Terbukti, Apakah untuk Raffi Ahmad Juga Sama

Senin, 29 April 2024 - 14:50 WIB

Ending Drakor Queen of Tears Tuai Pro Kontra dari Penonton, Apa yang Kurang?

Senin, 29 April 2024 - 06:01 WIB

Nonton Lovely Runner Episode 7 Sub Indo, Link Dramaqu, Drakorindo dan Bilibili Dicari

Senin, 29 April 2024 - 00:37 WIB

Lakukan Kegiatan Ilegal, Produser Artis Korea Hyoyeon dan Dita Karang Dideportasi dari Bali

Minggu, 28 April 2024 - 14:15 WIB

Gratis Link Nonton Queen of Tears Episode 16 Sub Indo Pengganti Dramacool, Dramacute dan Drakorindo

Sabtu, 27 April 2024 - 21:45 WIB

Takut Jadi Pelakor, Anisa Bahar Pilih Berpacaran dengan Brondong

Sabtu, 27 April 2024 - 20:39 WIB

Link Nonton Queen of Tears Episode 15 Sub Indo, Dramaqu dan Drakorindo Dicari

Sabtu, 27 April 2024 - 20:15 WIB

Atta Halilintar Dikabarkan Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis, Krisdayanti: Dia Selalu Jujur Sama Istrinya

Berita Terbaru