Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, Senin, 18 Juli 2022.
Pencopotan itu buntut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofryansah Joshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat dua pekan lalu.
“Malam hari ini kami putuskan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatanya dinonaktifkan,” kata Listyo di Mabes Polri, Senin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun jabatan Kadiv Propam Polri diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Kemudian jabatan tersebut saya serahkan pada Wakapolri. Dengan demikian untuk selanjutnya tugas dan tanggung jawab institusi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri,” kata Listyo.
Menurut Kapolri, pencopotan Irjen Ferdy Sambo berkaitan dengan kasus penembakan yang memewaskan Brigadir J. Dengan demikian, pengusutan kasus tewasnya Brigadir Joshua berjalan transparan dan objektif.
“Ini tentunya untuk menjaga agar apa yang telah kami lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen objektifitas, transparansi, dan akuntabel betul-betul kami jaga,” kata Listyo di Mabes Polri, Senin, 18 Juli 2022 malam.
“Agar rangkaian dari proses penyelidikan yang sedang dilaksanakn betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” sambung Listyo.
Diketahui, Polri melibatkan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengusut kasus baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Halaman : 1 2 Selanjutnya