Tajukflores.com – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi atau Edi Endi menjawab tudingan bahwa dirinya belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku kaget dengan tudingan tersebut karena berdasarkan bukti yang dimikilinya, dia sudah melaporkan LHKPN ke KPK ada tanggal 27 Maret 2024.
Untuk memastikan hal tersebut dia sudah memegang bukti tanda terima dimana laporannya sudah terverfikasi oleh KPK.
“Saya sendiri juga kaget bukti saya punya sudah melapor, ada dan tanda terima ada. Tanggal, jam itu lengkap,” kata Edi Endi di kantor DPRD Manggarai Barat, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Fons Abun
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya