Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa dipidana lantaran mencopot CCTV di rumahnya terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat. Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo.
“Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.
Menurut Menkopolhukam, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana. Hal itu, kata Mahfud, masuk dalam delik menghalang-halangi penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena `obstraction of justice` dan lain-lain,” ujar Mahfud.
Mahfud MD menegaskan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.
Ditempatkan di Tempat Khusus di Mako Brimob
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurutnya, yang bersangkutan baru ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya