“Dari hasil pengecekan memang benar bahwa BB berada di Wae Sambi, namun terduga pelaku tidak berada di lokasi tersebut,” ujar Ridwan.
Setelah barang bukti diamankan, polisi kemudian terus memburu pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di seputaran Kampung Wae Sambi.
Dalam penangkapan itu, selain barang bukti berupa seekor sapi, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP Merek vivo warna biru yang dibeli dari uang hasil penjualan sapi curian dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
“Sedangkan satu unit mobil jenis pikap yang digunakan untuk mengangkut BB masih dalam proses penyelidikan,” terang Ridwan.
Ridwan menjelaskan, saat ini pelaku dan sejumlah saksi sedan diperiksa untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut.
Ridwan juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke polisi apabila ada masalah pidana yang terjadi.
“Tidak perlu takut, jika ada masalah yang dialami segera laporkan, akan kita tindak lanjuti secara profesional sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” cetus Ridwan.*
Halaman : 1 2