Keduanya pun resmi bercerai dan Marianus menikahi Yasinta Ngani.
Terkait pernikahan mantan suaminya itu, Maria mengaku kaget. Meski menerimanya dengan ikhlas, namun Maria tak memungkiri adanya dampak psikologis terhadap anak-anak mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Marianus
Marianus divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada 14 September 2018. Majelis hakim juga menghapus hak politiknya selama empat tahun.
Dalam amar putusan, Marianus terbukti melakukan korupsi dalam proyek di Pemkab Ngada NTT senilai lebih dari Rp6,1 miliar.
Majelis hakim menilai Marianus telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam persidangan, Marianus Sae didakwa Jaksa KPK telah menerima uang Rp 5,9 miliar terkait proyek di Kabupaten Ngada.
Penerimaan suap itu berkaitan dengan jabatan Bupati Ngada pada Marianus yang dalam pilkada serentak lalu maju sebagai calon Gubernur NTT.
Dakwaan tersebut sudah dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Jaksa menyebut duit suap pada Marianus Sae itu dilakukan bertahap sejak 2011.
Halaman : 1 2