Thomas Dohu menjelaskan, dalam PKPU dijelaskan bahwa bakal calon perseorangan yang berhalangan tetap, setelah penyerahan dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran dapat diganti dengan calon pengganti paling lama tiga hari sejak calon tersebut dinyatakan berhalangan tetap.
Dia mengatakan, KPU akan mengumumkan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada masyarakat Manggarai Barat.
Dalam hubungan dengan itu, KPU Manggarai Barat akan selalu berkoordinasi terus dengan penghubung pasangan calon untuk memastikan apakah di ganti atau tidak diteruskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita tunggu dua hari ke depan, apakah akan ada pergantian calon atau prosesnya diteruskan,” pungkas Thomas Dohu.
Halaman : 1 2