Jakarta – Gaya hidup frugal living semakin mencuat dan menjadi sorotan belakangan ini, terutama setelah adanya pandemi Covid-19. Kondisi yang penuh ketidakpastian membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya memikirkan dana darurat dan manajemen keuangan yang bijak, daripada menghabiskan dana untuk membiayai gaya hidup yang mewah.

Pandemi telah membantu banyak orang mengukur kondisi keuangan pribadi mereka, seberapa besar dana pensiun yang dimiliki, dan seberapa kuat pondasi keuangan mereka dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Apa itu Frugal Living?

Frugal living, secara sederhana, sering dimaknai sebagai gaya hidup hemat atau irit terhadap pengeluaran untuk menabung lebih banyak. Namun, konsep ini jauh lebih dalam daripada sekadar memotong pengeluaran.

Frugal living sebenarnya adalah konsep di mana seseorang mengelola uang mereka dengan kesadaran penuh (mindfulness), pertimbangan, dan analisis yang baik. Hal ini juga melibatkan strategi untuk mencapai tujuan keuangan masa depan yang jelas.

Orang yang mengadopsi frugal living akan memilih alternatif yang hemat, seperti memasak makanan sehat daripada membeli makanan di luar, membeli produk lokal berkualitas tanpa harus memikirkan merek, dan tidak terpengaruh oleh tren mode atau gadget terbaru.

Namun, penganut frugal living tetap menikmati hidup dengan standar yang mereka tetapkan tanpa harus mempertimbangkan opini orang lain. Semua ini dilakukan demi mencapai tujuan keuangan jangka panjang yang mereka tetapkan.

Frugal Living dan Keberlanjutan Bumi

Kajian tentang konsep frugal living semakin berkembang, dan tidak hanya terkait dengan tujuan keuangan individu jangka panjang. Konsep ini juga membahas keberlanjutan kehidupan di seluruh dunia. Pandemi Covid-19 dan masalah perubahan iklim menunjukkan bahwa kita harus mendeklarasikan frugal living dan mengajarkannya kepada generasi saat ini dan masa depan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.