Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Nyoman, secara keimigrasian enam WN Malaysia tersebut memenuhi unsur pasal 75 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Jadi mereka dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 6 bulan, karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan,” ujarnya.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Senin 21 Oktober 2019 pukul 13.30 WIB di bawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Marselinus Ma dan staf I Gusti KN Susila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enam WN Malaysia tersebut kembali ke negaranya menggunakan penerbangan AirAsia QZ 226 tujuan Penang, Malaysia.
Nyoman berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang akan mendatangkan orang asing dalam rangka bakti sosial agar terlebih dahulu mempelajari prosedurnya dan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
Menurutnya, kejadian bakti sosial secara ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing baru pertama terjadi di NTT. Enam warga Malaysia sudah dipulangkan Senin pagi tadi melalui Bandara El Tari Kupang.
“Mudah-mudahan ini yang terakhir. Imigrasi bersama unsur pemda, TNI, Polri, dan Komunitas Intelijen yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akan selalu memantau kegiatan dan keberadaan orang asing sehingga dapat mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat,” pungkas Nyoman.
Halaman : 1 2