Mereka menggelar orasi di depan gedung tersebut, yang akhirnya diterima untuk melakukan audiensi dengan sejumlah anggota DPRD.
Dalam audiensi yang berlangsung selama tiga jam lebih itu sejumlah anggota DPRD NTT yang terdiri atas perwakilan dari partai Golkar, PAN serta Demokrat menyambut baik niat baik sejumlah mahasiswa tersebut.
Beberapa tuntutan yang disampaikan tersebut antara lain menolak RUU KUHP Pasal 219 dan 241 yang dinilai membatasi hak berbicara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 432 terkait gelandangan yang harus membayar Rp1 juta serta akan dipidana kemudian menolak Pasal 14 ayat 1 yang melegalkan perzinahan, Pasal 7 dan 9 yang memberikan kebebasan bagi tahanan, kemudian meminta agar dilakukan revisi UU KPK Pasal 1-7, serta RUU Pertambangan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur diwakili Ketua Fraksi Partai Golkar, Ketua Fraksi Partai PAN, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyambut baik mahasiswa yang datang berorasi di depan gedung DPRD Provinsi NTT.
Halaman : 1 2