Jadwal kapal Pelni Surabaya-Makassar untuk bulan November 2023 telah tersedia di situs resminya Kapal Pelni. Terdapat 8 keberangkatan dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Makassar. Rata-rata perjalanan membutuhkan waktu 1 hari 8 jam.
Sebelum merencanakan perjalanan, penting untuk secara rutin memeriksa situs resmi Kapal Pelni atau menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi terkini. Kondisi cuaca dan faktor alam lainnya dapat memengaruhi perubahan jadwal perjalanan kapal Pelni. Oleh karena itu, perubahan situasi di laut dan di daratan dapat berpengaruh terhadap kepastian jadwal perjalanan.
Untuk itu, menjaga pemantauan informasi terkini terkait Jadwal kapal Pelni Surabaya-Makassar menjadi sangat penting. Mengikuti perkembangan informasi ini membantu dalam mempersiapkan perubahan yang mungkin terjadi serta mengurangi ketidakpastian selama melakukan perjalanan dengan kapal Pelni.
Jadwal kapal Pelni Surabaya-Makassar November 2023
Tanggal 8 November 2023, KM Nggapulu berangkat pukul 16.00 WIB dan tiba ke tujuan pada 9 November 2023 pukul 21.00 WIB.
Jadwal keberangkatan KM Labobar adalah pada tanggal 15 November 2023 pukul 16.00 WIB, dengan perkiraan kedatangan pada 16 November 2023 pukul 19.00 WIB.
Jadwal keberangkatan KM Dorolonda adalah pada tanggal 18 November 2023 pukul 21.00 WIB, dengan perkiraan kedatangan pada 20 November 2023 pukul 02.00 WIB.
KM Umsini dijadwalkan berangkat pada tanggal 19 November 2023 pukul 12.00 WIB dan diestimasi akan tiba pada 20 November 2023 pukul 20.00 WIB.
Cara membeli tiket kapal Pelni
Setelah Jadwal kapal Pelni Surabaya-Makassar sudah diketahui bisa langsung pesan tiketnya melalui situs resmi Pelni atau dengan memperolehnya dari mitra resmi Pelni, Berikut ini adalah langkah-langkah pembelian tiket melalui situs Pelni:
1.Akses situs Pelni di pelni.co.id dan klik menu “Reservasi Tiket.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.