Mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Chairul Imam menilai tudingan ICW dan KPK ke Pansel Capim KPK soal LHKPN salah alamat.
Diketahui, ICW dan KPK mengganggap Pansel Capim KPK tetap mengakomodir peserta Capim KPK dari unsur Penyelenggara Negara (PN) meski tak melaporkan LHKPN. Namun bagi sebagian peserta Capim KPK dari PN tak melaporkan LHKPN karena KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan (klarifikasi dan verfikasi) kebenaran isi LHKPN yang bersangkutan.
“Tuntutan ICW dan KPK agar peserta seleksi yang abai menyerahkan LHKPN kepada KPK harus dipertimbangkan dalam penetapan peserta seleksi capim KPK untuk lolos tahap berikutnya, sebetulnya salah alamat. Karena persoalan PN yang abai menyerahkan LHKPN menjadi domain pimpinan KPK dan atasan langsung dari PN yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN,” ujar Chairul Imam dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Petrus Selestinus, advokat senior dan mantan anggota Komisioner KPKPN mempertanyakan mengapa KPK baru merasa penting soal LHKPN pada saat ada PN yang menjadi peserta seleksi capim KPK tidak menyerahkan LHKPN.
Pasalnya, kata Petrus, KPK sendiri tidak pernah merasa penting untuk memeriksa setiap LHKPN yang sudah diserahkan ke KPK.
“Padahal dengan memeriksa setiap LHKPN, KPK bisa mengungkap tindak pidana korupsi melalui penelusuran asal usul harta kekayaan dalam LHKPN,” ujar dia.
Petrus Selestinus, yang juga Koordinator TPDI menyatakan bahwa pada satu sisi penyerahan LHKPN kepada KPK menjadi salah satu kewajiban PN. Namun, kata dia, pada sisi yang lain, kewajiban penyerahan LHKPN itu berimplikasi melahirkan kewajiban bagi KPK untuk memeriksa dan mengumumkan LHKPN itu dalam Berita Negara, agar publik mengetahuinya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya