Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur konstitusional apabila menolak RUU Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKHUP). Menurut Dasco, RKUHP akan disahkan sebelum masa reses DPR pada 16 Desember 2021.
“Kita kan ada jalur konstitusional, yang tidak puas boleh upaya ke MK (Mahkamah Konstitusi) misal. Karena kita punya RKHUP, sudah saatnya disahkan,” kata Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasco mengakui masih terdapat sejumlah pasal kontroversial yang ditolak masyarakat dalam RKUHP. Kendati begitu, menurutnya, apabila disosialisasikan dengan baik, maka masyarakat dapar menerimanya dengan baik.
“Dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenernya menurut kita, kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” ujar politikus Gerindra ini.
Terkait pasal-pasal kontroversial, Dasco menyebut, Komisi III DPR sudah memberikan catatan kepada pemerintah dalam rapat kerja dengan Kemenkumham pada Kamis (25/11) kemarin. Hal itu juga, kata dia, tidak semua fraksi menerima begitu saja draf final yang diserahkan Kemenkumham ke DPR.
Atas dasar itulah dia meyakini masyarakat tidak turun ke jalan untuk menolak RKHUP ini.
“Mayoritas (fraksi) menerima dengan catatan. Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya gak jadi polemik,” pungkas dia.
Halaman : 1 2