Kabar Baik, RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur konstitusional apabila menolak RUU Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKHUP). Menurut Dasco, RKUHP akan disahkan sebelum masa reses DPR pada 16 Desember 2021.

“Kita kan ada jalur konstitusional, yang tidak puas boleh upaya ke MK (Mahkamah Konstitusi) misal. Karena kita punya RKHUP, sudah saatnya disahkan,” kata Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).

Dasco mengakui masih terdapat sejumlah pasal kontroversial yang ditolak masyarakat dalam RKUHP. Kendati begitu, menurutnya, apabila disosialisasikan dengan baik, maka masyarakat dapar menerimanya dengan baik.

“Dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenernya menurut kita, kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” ujar politikus Gerindra ini.

Terkait pasal-pasal kontroversial, Dasco menyebut, Komisi III DPR sudah memberikan catatan kepada pemerintah dalam rapat kerja dengan Kemenkumham pada Kamis (25/11) kemarin. Hal itu juga, kata dia, tidak semua fraksi menerima begitu saja draf final yang diserahkan Kemenkumham ke DPR.

Baca Juga:  DPR Sesalkan Dosen di Universitas Jambi Hina Mahasiswa Penyandang Disabilitas

Atas dasar itulah dia meyakini masyarakat tidak turun ke jalan untuk menolak RKHUP ini.

“Mayoritas (fraksi) menerima dengan catatan. Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya gak jadi polemik,” pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenkes Sudah Dapat Penjelasan soal Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN di Kabupaten Manggarai
Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah
Klarifikasi Bapa Sindi, Curiga Lihat Mama Sindi Mengendap Masuk Kamar Romo Agustinus Iwanti
Romo Agustinus Iwanti Menangis dan Memohon Ampun kepada Bapa Sindi Usai Kepergok Tidur Bareng Mama Sindi
Klarifikasi Bapa Sindi: Syok dan Menangis Pergoki Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi Tidur Bareng dalam Selimut!
7 Fakta Kasus Romo Agustinus Iwanti, Berhubungan dekat hingga Diisukan Selingkuh dengan Mama Sindi
Gempa Garut, Pantai Sayang Heulang Sempat Surut, BMKG Tegaskan Tak Berpotensi Tsunami
BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,2 Guncang Garut dan Tasikmalaya, Listrik Putus dan Bangunan Rusak
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 15:40 WIB

Ramalan Hard Gumay tentang Kasus Chandrika Chika Terbukti, Apakah untuk Raffi Ahmad Juga Sama

Senin, 29 April 2024 - 14:50 WIB

Ending Drakor Queen of Tears Tuai Pro Kontra dari Penonton, Apa yang Kurang?

Senin, 29 April 2024 - 06:01 WIB

Nonton Lovely Runner Episode 7 Sub Indo, Link Dramaqu, Drakorindo dan Bilibili Dicari

Senin, 29 April 2024 - 00:37 WIB

Lakukan Kegiatan Ilegal, Produser Artis Korea Hyoyeon dan Dita Karang Dideportasi dari Bali

Minggu, 28 April 2024 - 14:15 WIB

Gratis Link Nonton Queen of Tears Episode 16 Sub Indo Pengganti Dramacool, Dramacute dan Drakorindo

Sabtu, 27 April 2024 - 21:45 WIB

Takut Jadi Pelakor, Anisa Bahar Pilih Berpacaran dengan Brondong

Sabtu, 27 April 2024 - 20:39 WIB

Link Nonton Queen of Tears Episode 15 Sub Indo, Dramaqu dan Drakorindo Dicari

Sabtu, 27 April 2024 - 20:15 WIB

Atta Halilintar Dikabarkan Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis, Krisdayanti: Dia Selalu Jujur Sama Istrinya

Berita Terbaru