Arie memohon agar penguatan kerja sama pengawasan ASN terus ditingkatkan. Salah satunya melalui surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pilkada.
Kerja sama itu meliputi KASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Melalui kerja sama tersebut, ASN yang dinyatakan melanggar tetapi belum ditindaklanjuti oleh PPK, maka data administrasi kepegawaiannya akan diblokir oleh Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Pemblokiran itu dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan menjadi kewenangan Kemenpan RB dan Kemendagri untuk dijatuhi sanksi.
Halaman : 1 2