Padahal, kata Emanuel, Komnas HAM punya wewenang untuk melihat kondisi Lukas Enembe di Rutan KPK.
“Karena tugas Komnas HAM adalah, kalau ada aduan, mereka temui korban. Kenapa misalnya korban-korban pelanggaran HAM lain aduanya ditindaklanjuti, yang ini tidak?,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Komnas HAM berjanji bahwa akan ada dua komisoner yang akan menemui mereka. Namun, sekira pukul 16.00 WIB, dua penyidik tadi kembali mendatangi Emanuel dan menyampaikan bahwa para komisoner Komnas HAM telah pulang ke rumah masing-masing.
Dua penyidik tersebut juga berjanji akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait kondisi Lukas Enembe. Emanuel pun mengaku kecewa dengan sikap komisoner tersebut yang enggan mendatangi mereka dan hanya mengutus dua penyidiknya.
“Ini adalah lembaga penegakan hak asasi manusia. Kita melaporkan pelanggaran hak asasi, lalu yang menjawab penyidik. Apa hubungannya? Yang menjawab (seharusnya) adalah komisonernya,” tutur Emanuel.
Oleh sebab itu, Emanuel mengatakan THAGP bersama keluarga akan terus berada di Komnas HAM sampai komisoner mendatangi mereka.
“Apa susahnya menemui Pak Lukas? Pak Lukas sakit dan itu kami sertakan bukti-bukti keterangan medis dari RSPAD tanggal 11 Januari yang menyatakan Pak Lukas sakit. Tinggal dijalankan, mereka (komisoner) mendatangi Pak Lukas, pastikan Pak Lukas sakit, keluarkan rekomendasi, benarkah orang sakit ditahan di rutan seperti itu,” tandas Emanuel.
Halaman : 1 2