Menurut Emi Sahetian kegiatan ini sudah masuk dalam klasifikasi perbuatan kriminal karena kerumunan ini bisa mengancam nyawa orang lain bila ada orang dengan kondisi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di tempat kegiatan.
“Pengaturan kedaruratan yang dilakukan untuk mencegah penularan dan menyelamatkan banyak nyawa masyarakat bila dilanggar ini sekelas dengan tindakan kriminal,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia sebagai aktivis keagamaan yang selalu bersama masyarakat, ia meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi NTT atas kerumunan dan pesta di Pulau Semau dalam masa penerapan PPKM level IV di NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan berisiko ini akan bisa ditiru oleh masyarakat, bahkan bisa mengancam jiwa sesama karena rentan penularan Covid-19 yang mulai melandai di NTT,” katanya
Halaman : 1 2